1) Bagi WNI, yaitu PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan
Dimana aturan karantina mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Perjalanan internasional. Untuk mengantisipasi perkembangan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (varian Omicron) yang kini telah menyebar ke beberapa negara di dunia, Pemerintah Indonesia telah memperbarui peraturan perjalanan internasionalnya. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib memenuhi prosedur sebagai berikut: Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.Paket 1: Perjalanan Internasional Silver. Jika bagasi anda hilang atau rusak, anda bisa mendapatkan kompensasi hingga Rp1.000.000 per barang yang hilang (total maksimal Rp5.000.000). Paket 2: Perjalanan Internasional Goldnuvqz.